Para netter yang berbahagia, bagaimana puasa kita hingga hari ini? Semoga lancar dan berpahala ya.. Aamiin...
Btw, apa aja sih yang membatalkan puasa? Yuk kita simak Fiqh Puasa tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa di bawah ini:
[1]. Sengaja makan dan minum di siang hari.
Nah, mungkin netter pernah sewaktu puasa, trus cape pulang setelah beraktivitas, spontan langsung ke dapur, makan sepiring nasi pake lauk bakwan, plus minumnya soda gembira. Apakah itu batal? Jika netter nggak sengaja makan dan minum (tanpa sadar/lupa sedang puasa) maka tidak batal. Jika ingat, langsung berhenti dan cuci mulut ya... :)
"Dari Abu Hurairah r.a.: bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda: 'Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum." (Hadits shahih, riwat Imam hadits, kecuali An-Nasa'i).
[2] Sengaja muntah.
Mungkin begini ya netter. Ada yang lapar ketika puasa. Dia sahurnya pake ayam goreng Olive, nah karena lapar, dia nyogok-nyogokin tenggorokannya supaya muntah, dan muntahnya itu dia makan lagi karena ada ayamnya. Hueeeekkkk!!! Jorok banget ya? Maafin ya... hehehe.
Kalo netter nggak sengaja muntah, maka puasa/shaumnya nggak batal kok. :)
"Dari Abu Hurairah r.a.: bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda: 'Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum, maka tidak wajib qadha (shaumnya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya batal)." (Hadits riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzy).
[3] Pada siang hari terbersit niatan untuk berbuka
Nah ini nih yang maybe netter sering lakukan. Dengan sengaja, kita pas lagi duduk-duduk nih, eh menghadap ke warung bakso. Terus kita berkata dalam hati, "Ya Allah, kayaknya enak banget deh itu bakso. Kenapa sih siang-siang begini baksonya buka? Bikin ngiler deh. Hmmm... Apa aku batal aja ya? Udah nggak kuat rasanya, kayak mau mati..." (lebay). :D
Ya mungkin saja, kita ada niatan untuk membatalkan puasa di siang hari. Nah itu nggak boleh dilakukan lho...
"Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata: 'Nabi Muhammad SAW telah bersabda: Barangsiapa yang tidak berniat untuk shaum (Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya.' (Hadits shahih riwayat Abu Daud).
"Telah bersabda Rasulullah SAW: 'bahwa semua amal itu harus dengan niat." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
[4] >>Bagi yang sudah menikah<< Dengan sengaja bersetubuh di siang hari.
Nah bagi yang sudah menikah, tindakan ini tidak boleh dilakukan di siang hari ketika sedang puasa, tapi kalo malem boleh kok. :)
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: 'Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum Ramadhan, maka Rasulullah SAW. bersabda: Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan? Ia menjawab: Tidak. Rasulullah saw bersabda: Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda lagi: Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Lelaki itu menjawab: Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya: dimana orang yang
bertanya tadi? ambillah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi SAW lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda: Ambillah untuk memberi makan keluargamu." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
bertanya tadi? ambillah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi SAW lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda: Ambillah untuk memberi makan keluargamu." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Bagi yang melakukan itu di siang hari saat puasa, ia dituntut untuk memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Makanya, buat netter yang sudah menikah, ditahan dulu ya, malemnya baru deh, silakan... :)
[5] Haid di siang hari (sebelum datang waktu maghrib).
"Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata: 'Di saat kami haid (datang bulan) di masa Rasulullah SAW, kami dilarang shaum dan diperintahkan untuk mengqadha shaum dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Sekian dulu ya para netter,
Semoga Bermanfaat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan jika ingin mengcopy isi blog, jangan lupa untuk memberikan sumbernya.
Terima kasih sudah mampir. Tinggalkan komentar anda sebagai jejak sebelum anda beranjak. Sampai jumpa lagi.... :)